Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.

Komentar!