Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Komentar!