Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.

Komentar!