Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 285
(1)Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.
(2)Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).
(3)Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4)Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau

Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.


Komentar!