Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.

Komentar!