Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 28
(1)Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Komentar!