Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 48
(1)Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.
(2)Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3)Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(4)Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5)Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6)Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.

Komentar!