Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 151
(1)Advokat wajib:
memberikan Bantuan Hukum;

mematuhi kode etik profesi; dan

mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan

berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.


Komentar!