Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!