Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau

Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Komentar!