Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Komentar!