Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.

Komentar!