Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).

Komentar!