Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2O7 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

Komentar!