Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Komentar!