Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.

Komentar!