Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:
pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau

pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.

Komentar!