Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.

Komentar!