Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Komentar!