Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(7)Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.

Komentar!