Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Bantuan Hukum diberikan terhadap:
Tersangka atau Terdakwa; dan

pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.

Komentar!