Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 110
(1)Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
(3)Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4)Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6)Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
(7)Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8)Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!