Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Komentar!