Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Komentar!