Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 324
(1)Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2)Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

Komentar!