Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.

Komentar!