Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.

Komentar!