Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan.

Komentar!