Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.

Komentar!