Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.

Komentar!