Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 65
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;

melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;

memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;

membuat surat dakwaan;

melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;

melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;

menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung;

melakukan penyelesaian denda damai;

melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;

menerima Pengakuan Bersalah; dan

menutup perkara demi kepentingan hukum.


Komentar!