Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

<<>>

BAB XII
KONEKSITAS


Pasal 170
(1)Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(2)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3)Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.
(4)Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.
(5)Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana.

Pasal 171
(1)Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2).
(2)Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer.
(3)Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.

Pasal 172
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum.
(2)Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding.
(4)Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 173
(1)Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2)Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.
(3)Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5)Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti acara Praperadilan.
(6)Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.

Pasal 174
(1)Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

Pasal 175
(1)Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
(2)Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada:
Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;

Penyidik;

Penuntut Umum; dan

lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

(4)Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.Bagian Kedua Rehabilitasi

Pasal 176
(1)Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rehabilitasisosial;

Rehabilitasi medis;

pemberdayaan sosial; dan

reintegrasi sosial.

(3)Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan.

Pasal 177
(1)Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.Bagian Ketiga Restitusi

Pasal 178
Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.


Pasal 179
(1)Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3)Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(4)Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5)Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pasal 180
Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 181
(1)Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(2)Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3)Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
(4)Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(5)Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6)Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana.
(7)Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.
(8)Dalam hal Terpidana merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi.
(9)Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.

Pasal 182
(1)Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.
(2)Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
Keluarga Korban;

Penyidik; dan

pengadilan.

Bagian Keempat Kompensasi


Pasal 183
(1)Korban berhak mendapatkan Kompensasi.
(2)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

(3)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.

Pasal 184
(1)Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

Pasal 185
(1)Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(2)Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3)Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

Pasal 186
(1)Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2)Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Keluarga Korban;

Penyidik; dan

pengadilan.

Bagian Kelima Dana Abadi


Pasal 187
(1)Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

pendapatan investasi;

bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;

hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
(3)Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Pasal 188
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!