Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 342
(1)Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2)Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung.

Komentar!