Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 258
(1)Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.
(2)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3)Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(4)Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(5)Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding.

Komentar!