Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.

Komentar!