Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 163
(1)Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;

selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;

dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan

putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru.

(2)Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3)Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;

dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;

dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;

dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau

dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.

(4)Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

Komentar!