Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!