Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 331
(1)Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi.
(2)Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi.
(3)Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Komentar!