Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.

Komentar!