Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.

Komentar!