Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.

Komentar!