Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.

Komentar!