Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.

Komentar!