Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Komentar!