Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik.

Komentar!