Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.

Komentar!