Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

Komentar!