Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.

Komentar!