Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 120
(1)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;

Tertangkap Tangan;

Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;

benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;

adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

(3)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Komentar!