Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;

Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/ atau

tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.

Komentar!